BAB I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sebagaimana manajemen organisasi yang lain, dalam manajemen agribisnis juga diterapkan fungsi-fungsi manajemen yang telah diterapkan di berbagai kalangan umum, yang dimulai dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian. Agribisnis sebagai suatu bidang usaha akan menjadi lebih efisien dan menguntungkan apabila dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan pada saat yang tepat. Oleh karena itu fungsi perencanaan memegang peranan yang sangat penting dalam agribisnis agar usaha agribisnis tidak mengalami kegagalan.
Petani sebagai pelaku agribisnis pada umumnya menghadapi beberapa permasalahan antara lain : keterbatasan dalam akses teknologi nilai tambah dan pendanaan bagi kegiatan bisnis pertanian serta pasar bagi hasilnya. Akibat dari kondisi di atas, maka petani menghasilkan kualitas dan kuantitas produk relatif beragam, harga produk yang diterima petani relatif rendah, akibatnya pendapatan petani juga relatif rendah. Kasus di atas terjadi antara lain pada petani padi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut suatu paket teknologi produksi, ekonomi, dan sosial diperkenalkan pada petani dengan dukungan pendanaan dari lembaga keuangan melalui lembaga penjamin.
Langkah dari penerapan teknologi (contoh: Suprainsus) yang didukung dengan pendanaan memerlukan suatu perencanaan. Perencanaan ini dikenal dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK).
B. Tujuan
Tujuan Penyusunan RDK-RDKK BPP Model ini adalah :
Menyusun Rencana Kerja usahatani dari kelompok tani untuk suatu periode 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Dalam hal ini dengan disusunya RDK-RDKK BPP Model ini terlaksana secara partisipatif maka petani yang ada di wilayah kecamatan BPP Model yang merupakan wakil dari gapoktan desa dalam satu forum pertemuan sehingga dicapai suatu perencanaan yang menggambungkan aspirasi petani.
C. Sasaran
Sasaran Kegiatan Penyusunan RDK-RDKK ini adalah Pelaku Utama di Kecamatan Salaman sejumlah 25 orang
D. Output Hasil Kegiatan
Tersusunnya RDK-RDKK yang merupakan alat perumusan untuk memenehi Kebutuhan petani beserta kelompok taninya.
E. Metode Kegiatan
Dilaksanakan dengan Metode Diskusi Partisipatif dan Pembelajaran Orang Dewasa
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Waktu dan Tempat :
- Waktu pelaksanaan kegiatan selama 1(satu) hari penuh.
- Tempat pelaksanaan kegiatan di BPPK Kec. Salaman
B. Peserta
Peserta merupakan wakil dari masing-masing desa yang dianggap mampu dan bisa mewakili aspirasi masyarakat petani dari 20 desa yang ada di Kecamatan Salaman.
C. Fasilitator
Fasilitator bertugas memandu peserta pertemuan ini sehingga pelaksanaan penyusunan RDK-RDKK berjalan dengan baik berasal dari fungsional tingkat Kabupaten dan kecamatan
D. Panitia
Panitia yang mengelola kegiatan berasal dari unsur Kabupaten dan Kecamatan.
Susunan panitia kegiatan ini adalah :
· Ketua : Kabupaten
· Sekretaris : Kabupaten
· Anggota 1 : Kabupaten
· Anggota 2 : Kecamatan
· Anggota 3 : Provinsi
E. Pembiayaan
Pembiayaan Kegiatan RDK-RDKK berasal dari APBD I yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011.
BAB III. CAKUPAN DAN CARA PENYUSUNAN RDK-RDKK
Cakupan (isi) RDK adalah :
F Data kelompok tani (nama, desa, institusi penyuluhan (bila ada), kabupaten, jumlah anggota, jenis usaha, organisasi)
F Sasaran Intensifikasi/produktivitas (jenis usaha/komoditas serta satuan volume usaha dan taksiran hasil)
F Rencana Umum Usaha (teknologi yang dipergunakan dan kemampuan pemupukan modal)
F Jadwal Kegiatan bersama (penyampaian rencana, pegajuan kredit, kegiatan usaha yang sifatnya bersama-sama, panen, pemasaran, pengembalian kredit, lain-lain kegiatan)
F Lain-lain (keterangan yang perlu dibuat, bila ada dua komoditi)
Fungsi RDK dapat dipergunakan sebagai panduan pelaksanaan kegiatan produksi dan sebagai perangkat evaluasi. Sebagai perangkat evaluasi RDK dapat dipergunakan untuk mencari penyebab kegagalan pencapaian target, misalnya : pupuk yang tidak sampai pada suatu kelompok tani atau anggota kelompok tani, yang berakibat pada produksi padi rendah, pengembalian kredit.
Penggunaan RDK dapat diperluas dengan komoditas lain (ternak) menggunakan perangkat yang telah disepakati antara petani dengan sumber dana lain (melalui program kemitraan).
PENYUSUNAN RDK
F Pertemuan pengurus kelompok tani (ketua, sekretaris dan bendahara) dengan kontak tani/ketua kelompok tani dalam satu unit hamparan, kepala-kepala seksi (kredit/sarana produksi, lumbung/tabungan kelompoktani). Rencana usaha kelompok tani (Rencana Agribisnis Kelompok) à rencana usaha gabungan kelompok tani.
F Musyawarah kelompok tani primer yang dipimpin oleh ketuanya menyusun daftar kebutuhan sarana produksi anggota kelompok, cara pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (swadana atau melalui kredit usaha tani), jadwal kegiatan. Rencana usaha petani (Rencana Agribisnis Keluarga) à Rencana usaha kelompok tani (Rencana Agribisnis Kelompok tani).
F RDK dibuat oleh kelompok tani dan disyahkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), (lihat Lampiran 1).
F RDK merupakan salah satu perangkat dalam pelaksanaan proyek Supra insus, Anda juga bisa melengkapi bacaan dari proyek penyuluhan yang memiliki suatu perencanaan usaha dengan penerapan prinsip-prinsip partisipasi, terdesentralisasi, mandiri, pendampingan dan pemberdayaan, antara lain, seperti: KUF (Kalimantan Upland Farming System Development Project), Deliveri (Decentralized Livestock Service Project in Eastern Indonesia), P4K (Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan), DAFEP (Desentralized Agricultural and Forestry Extention Project)
BAB IV. PENUTUP
Kegiatan penyusunan RDK-RDKK BPP Model dapat dilaksanakan dengan baik, apabila ada kerjasama, sinergi kegiatan, koordinasi dan konsolidasi baik pada waktu proses pelaksanaan Kegiatan, maupun sebelum dan sesudahnya pelaksanaan kegiatan BPPK Model dan Pos Penyuluhan Desa Kabupaten Magelang Tahun 2011.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah tersusunnya permasalahan dan potensi desa sesuai yang terangkum dalam RDK-RDKK untuk kecamatan Salaman. Data hasil RDK-RDKK ini akan menentukan langkah programa BPPK kecamatan Salaman ke depan.
Dengan demikian harapan kami bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi dasar untuk kegiatan selanjutnya Pelaksanaan Kaji Terap, Pelatihan dan Kunjungan, Percontohan BPP Model sampai dengan Programa Kecamatan dan bermanfaat bagi penyuluh untuk menentukan rencana kerja dan target yang dicapai. (admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar