SASARAN
Sasaran
yang akan dinilai adalah Balai Penyuluhan Kecamatan.
B. PERSYARATAN
Balai Penyuluhan
Kecamatan yang akan
dicalonkan sebagai Balai
Penyuluhan Kecamatan Berprestasi harus memenuhi persyaratan umum dan
administrasi. Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Memiliki sertifikat tanah/untuk bangunan
Balai Penyuluhan Kecamatan;
2. Lahan Balai Penyuluhan Kecamatan tidak
bermasalah;
3. Memiliki bangunan
Balai Penyuluhan Kecamatan
yang luasnya minimal
100 meter persegi;
4. Memiliki sarana dan prasarana;
5. Memiliki lahan percontohan yang luasnya
minimal 10 X 20 m;
6. Memiliki programa penyuluhan 2 (dua)
tahun terakhir.
Persyaratan
administrasi sebagai berikut :
1. Identitas calon Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi (Form
1);
2. Lembar rekomendasi kepuasan kelompoktani/gabungan kelompoktani
(Form 2);
3. Bukti/dokumen dari unsur dan sub unsur yang dinilai (Form 3);
4. Rekapitulasi Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan oleh
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota (Form 4);
5. Usulan calon Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi tingkat
Kabupaten/Kota (Form 5);
6. Rekapitulasi hasil penilaian
calon Balai Penyuluhan
Kecamatan Berprestasi tingkat
Provinsi (Form 6);
7. Usulan calon Balai
Penyuluhan Kecamatan Berprestasi
Tingkat Provinsi (Form 7).
BAB III
P E N I L A I A N
A. Aspek
Sarana Prasarana
Penilaian terhadap
calon Balai Penyuluhan
Kecamatan Berprestasi dilakukan berdasarkan aspek-aspek sebagai
berikut :
1. Sarana yang ada di Balai Penyuluhan Kecamatan
a. Sarana Pusat Informasi;
b. Alat bantu penyuluhan untuk memperlancar penyampaian
informasi;
c. Peralatan
administrasi untuk memperlancar
dan merapikan administrasi balai;
d. Alat
transportasi untuk memperlancar operasional
Balai Penyuluhan Kecamatan dan
membantu serta memperlancar tugas penyuluh;
e. Buku dan hasil publikasi
sebagai bahan bacaan
materi penyuluhan bagi penyuluh;
f. Meubeulair yang tersedia.
2. Prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Kecamatan
a. Prasarana kelengkapan gedung;
b. Prasarana percontohan;
c. Prasarana programa;
d. Prasarana dan alat
peraga untuk memperlancar
operasional Balai dan tugas penyuluh;
e. Prasarana administrasi untuk memperlancar operasional;
f. Sumber air bersih, penerangan, dan pagar lingkungan.
B. Aspek
Sumber Daya Manusia yang ada di Balai Penyuluhan Kecamatan
1. Kelembagaan tani yang telah tumbuh/terbentuk;
2. Petani Berprestasi/Andalan yang telah mendapat penghargaan
selama 3 (tiga) tahun terakhir;
3. Jumlah penyuluh (PNS dan THL-TB PP) yang bertugas;
4. Penyuluh yang Berprestasi/Andalan yang telah mendapat
penghargaan selama 3 (tiga) terakhir;
5. Kemitraan usaha yang
sudah terbentuk dari
dukungan Balai Penyuluhan Kecamatan.
C. Aspek
Manajemen Operasional Balai Penyuluhan Kecamatan
1. Keberadaan struktur organisasi Balai Penyuluhan Kecamatan;
2. Pembagian tugas pokok dan fungsi;
3. Adanya programa penyuluhan kecamatan yang disusun oleh
penyuluh;
4. Keberadaan jadwal latihan
yang akan diselenggarakan Balai
Penyuluhan Kecamatan;
5. Keberadaan jadwal kunjungan penyuluh;
6. Keberadaan jadwal supervisi petugas/penyuluh.
D. Aspek
Aktivitas di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Kecamatan
1. Bentuk media penyampaian dan penyebaran informasi teknologi;
2. Fasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
yang ada;
3. Kaji terap/percontohan yang telah dilaksanakan;
4. Model usahatani yang dikembangkan;
5. Rekomendasi dan akses sumber teknologi yang telah dilakukan;
6. Fasilitasi kerjasama
peneliti, penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha oleh Balai Penyuluhan
Kecamatan;
7. Rembug tani koordinasi dan musyawarah yang dilaksanakan;
8. Mimbar Sarasehan yang telah dilaksanakan;
9. Menumbuhkembangkan
kepemimpinan kewirausahaan dan
kelembagaan kelompoktani yang telah dilakukan;
10. Perakitan materi/media dan alat bantu spesifik lokal yang
telah dilakukan;
11. Keberadaan layanan terpadu informasi melalui Cyber Extension;
12. Keberadaan klinik konsultasi agribisnis;
13. Pemutakhiran data kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
14. Supervisi, evaluasi, dan pembinaan kinerja penyuluh yang telah
dilakukan.
Bobot penilaian
masing-masing unsur dari
setiap aspek untuk
penetapan Balai Penyuluhan
Kecamatan Berprestasi disajikan pada Form 4.
semua ini ada di Pedoman Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi anda dapat download di : www.deptan.go.id/.../Pedum-Penilaian-BPP2012-APRIL2012.pdf atau alamatnya nih.... (http://www.deptan.go.id/pengumuman/pedpenghargaan-thl&bpp/Pedum-Penilaian-BPP2012-APRIL2012.pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar