Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan pemerintah daerah untuk mengadakan penataan kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan.
Kelembagaan yang dimaksud di atas dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya dalam tulsan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada.
UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes. Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi.
Menurut hemat kami, adanya Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita ketahui bahwa pelaku utama itu
terdiri dari : masyarakat di dalam dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Bahkan sampai saat ini BPP ini ada yang mempunyai wilayah kerja sampai lebih dari 2 kecamatan. Hal ini bisa dibayangkan betapa jauhnya jarak tempat kegiatan penyuluhan dengan para pelaku utama, apalagi di luar Pulau Jawa jaraknya lebih jauh dan sulit kendaraan umum. Dengan adanya Posluhdes di setiap desa/ kelurahan diharapkan pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan.
Pengertian Posluhdes
Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing.
Fungsi Posluhdes
Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk : (1) Menyusun programa penyuluhan; (2) Melaksanakan penyuluhan di desa/ kelurahan; (3) Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; (4) Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (5) Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; (6) Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; (7) Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, dan (8) Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/ kelurahan, milik desa/ kelurahan, dibentuk dan diurus secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan danupaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat pusat.
Sarana dan Prasarana Posluhdes
Fungsi Posluhdes tidak jauh beda dengan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, yaitu sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan. Bedanya Balai Penyuluhan di kecamatan mencangkup wilayah satu kecamatan, sedangkan Posluhdes hanya mencangkup satu desa/ kelurahan. Oleh karena itu sarana dan prasarana Posluhdes tidak selengkap Balai Penyuluhan di kecamatan, minimal antara lain : ruang pertemuan, papan tulis, papan data, bahan-bahan informasi penyuluhan beserta rak/ tempatnya, ruang sekretariat, sumber air dan kamar kecil, penerangan, dan lahan percontohan. Minimal berarti paling sedikit dan dapat ditambah lebih banyak sesuai kebutuhan untuk kegiatan penyuluhan. Posluhdes tidak harus di tempat tersendiri seperti Balai Penyuluhan di kecamatan, melainkan dapat menyatu dengan Kantr Desa/ Kelurahan atau tempat lainnya.
Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes
· Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan yang tertutup maupun terbuka seperti saung, ukurannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak harus ada kursi melainkan bisa diganti dengan tikar. Ruang pertemuan ini digunakan untuk tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan, seperti : berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, mamantau kegitan penyuluhan di desa/ kelurahan tersebut, dan lain-lain.
· Papan tulis beserta alat tulisnya, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan (diskusi, bimbingan penyuluh kepada petani, dan lain-lain).
· Papan data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan, misalnya ptensi sumber daya pertanian, potensi sumber daya manusia, dan lain-lain.
· Bahan informasi penyuluhan dan rak/ tempatnya
Bahan informasi penyuluhan berupa leflet/ folder liptan, brosur, dan lainnya, agar dibaca oleh pelaku utama dan penyuluh untuk meningkatkan kemampuan bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Sedangkan rak digunakan untuk menempatkan bahan informasi penyuluhan agar rapi dan memudahkan mencarinya.
· Penerangan dapat berupa petromak atau listrik akan digunakan untuk penerangan bila ada pertemuan malam hari.
· Ruang sekretariat berupa ruangan tidak harus besar, cukup untuk menyimpan peralatan dan arsip-arsip kegiatan penyuluhan desa/ kelurahan.
· Sumber air dan kamar kecil, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan penyuluhan.
· Lahan percontohan, berupa sebidang tanah yang digunakan untuk budidaya tanaman/ ternak / ikan dalam penerapan teknologi baru, sebagai contoh model usahatani/ usaha ikan agar pelaku utama dan masyarakat dapat melihat langsung budidaya tanaman / ikan yang baik.
Pembiayaan Posluhdes
Posluhdes dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, maka pembiayaan diutamakan dari pelaku utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain).
Peran Penyuluh Pertanian dalam Pembentukan Posluhdes
Penyuluh pertanian yang terdiri dari PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian,, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dapat berperan memfasilitasi mewujudkan pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
· Memahami tentang Posluhdes yang meliputi, pengertian, fungsi, sarana dan prasarana yang diperluakn serta masing-msing kegunaannya, pembiayaan, dan lain-lain.
· Pada suatu kesempatan pertemuan desa, memberikan pemahaman tentang Posluhdes (pengertian, fungsi, sarana dan prasarana serta kegunaanya, biaya dan lain-lain) kepada aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan kelompk tani, dan masyarakat lainnya.
· Pada pertemuan tersebut atau lain waktu, penyuluh pertanian selalu memotivasi pembentukan Posluhdes di desa tersebut.
· Bila ada desa lain yang sudah membentuk Posluhdes dan terjangkau, ajaklah aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus kelompok tani/ Gabungan Kelompok tani, dan masyarakat lainnya untuk melihatnya.
· Lakukan motivasi terus dan terus !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar